PKN Gugat Komisi Informasi DKI dan BUMN ke Komisi Informasi Pusat: Soroti Ketidakberpihakan Komisioner

Jakarta, Kabarsampang – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi mendaftarkan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan nomor perkara 01/GUGATAN/KIP/V/PKN/2025 pada 2 Juni 2025. Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga telah mengabaikan permohonan informasi dari masyarakat.

Pendaftaran dilakukan di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat. Ketua Umum PKN, Patar Sitohang, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap sejumlah komisioner yang dianggap tidak netral dalam menjalankan tugasnya.

“Putusan para komisioner sekarang terlihat lebih banyak membela para pejabat badan publik dan BUMN, sementara rakyat pemohon informasi justru dijegal, dicari-cari kelemahannya, bahkan dituding tidak layak mendapatkan informasi,” tegas Patar.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini menyebabkan banyak masyarakat merasa kecewa dan putus asa ketika berhadapan dengan arogansi lembaga yang seharusnya menjamin keterbukaan informasi.

“Banyak pemohon informasi yang akhirnya mundur karena frustrasi menghadapi sistem yang mestinya melindungi hak rakyat, tapi justru berpihak pada kekuasaan. Ini sangat memprihatinkan,” lanjutnya.

PKN menilai ketertutupan informasi oleh lembaga publik, terutama yang menggunakan dana negara, adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga saat ini, Komisi Informasi Pusat belum memberikan pernyataan resmi terkait pendaftaran gugatan tersebut. (***)

Exit mobile version