Sampang, Kabarsampang.com – Pembangunan garasi mobil oleh seorang warga di atas tanah negara bebas yang terletak di Jalan Bahagia, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, memunculkan polemik dan pertanyaan publik. Pasalnya, hingga kini belum ada izin resmi maupun koordinasi yang dilakukan terkait penggunaan lahan tersebut, Minggu 29/06/2025.
Kepala Bidang Sistem Informasi Manajemen dan Penataan Ruang (SIMTARU) Dinas PUPR Sampang, Fauzan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan penggunaan tanah negara bebas di lokasi dimaksud.
“Selama saya menjabat sejak 2023, tidak ada permohonan masuk untuk pemanfaatan tanah negara bebas di Jalan Bahagia. Kami pun tidak mengetahui secara pasti bahwa di sana ada tanah negara bebas, karena seharusnya ada permohonan dulu ke Bupati, baru dilakukan survei oleh tim,” ujar Fauzan.
Fauzan menjelaskan bahwa tim survei biasanya terdiri dari lintas instansi, antara lain Dinas PUPR, BPPKAD, Bidang SDA, bagian hukum, kelurahan, hingga pihak kecamatan. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada izin atau koordinasi terkait pembangunan garasi tersebut.
“Permohonan pemanfaatan tanah negara bebas harus memenuhi syarat, seperti dikuasai selama 20 tahun dan dibuktikan dengan SPPT. Tapi dalam kasus ini, tidak ada proses itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang, Achmad Murang, memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, garasi tersebut memang berdiri di atas tanah negara bebas, bukan aset milik Pemkab, sehingga tidak memerlukan izin dari pemerintah daerah.
“Itu tanah negara bebas, bukan tanah milik Pemkab. Jadi kita tidak bisa melarang, dan tidak perlu izin ke kami,” kata Murang. Ia menambahkan bahwa jika memang tanah itu masuk kategori negara bebas, maka koordinasi seharusnya dilakukan ke Dinas PUPR, bukan ke bagian aset.
Namun demikian, pernyataan Kabid Aset justru membuat masyarakat bertanya-tanya. Jika benar tanah tersebut adalah tanah negara bebas, ke mana sebenarnya warga harus mengajukan permohonan atau meminta izin pembangunan?
Murang juga mengungkapkan bahwa dalam sertifikat SMPN 2 Sampang memang terdapat indikasi keberadaan tanah negara bebas yang digunakan sebagai kuburan di wilayah Jalan Bahagia. Ia menyebutkan bahwa Pemkab tidak berhak melarang pendirian bangunan atau makam di lokasi tersebut karena bukan merupakan aset milik Pemkab.
“Kalau bukan milik Pemkab, ya siapa pun bisa memohon. Kami tidak bisa melarang,” pungkasnya.
Kasus ini membuka ruang diskusi publik soal lemahnya regulasi, tumpang tindih kewenangan, serta minimnya sosialisasi mengenai status dan prosedur pemanfaatan tanah negara bebas di Kabupaten Sampang. Warga pun berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar tidak terjadi konflik kepemilikan atau pemanfaatan lahan di kemudian hari. (Red)