Sampang, Kabarsampang.com – Maraknya praktik juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Sampang kembali memantik perhatian publik. Meski program parkir berlangganan telah diberlakukan, sejumlah pengendara kendaraan dengan pelat Sampang masih saja dipungut biaya parkir tanpa karcis resmi.
Pantauan di lapangan mendapati keberadaan jukir liar di sekitar RSUD dr. Mohammad Zyn, rumah makan Padang Rajawali, hingga kawasan bebek Pasar Sri Mangunan. Mereka memungut biaya parkir kepada kendaraan berlangganan tanpa memberikan bukti karcis retribusi. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus praktik pungutan liar (pungli).
Fenomena ini dinilai mencederai semangat program parkir berlangganan yang digagas Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai bentuk peningkatan layanan publik dan transparansi retribusi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Hery Budianto, membenarkan adanya laporan masyarakat. Ia memastikan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap jukir nakal yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Beberapa jukir yang terbukti menyalahi aturan sudah kami berhentikan. Untuk tiga titik yang disebutkan tadi, kami akan lakukan pemanggilan dan penindakan tegas,” tegas Hery saat dikonfirmasi pada Rabu (25/06/2025).
Dishub Sampang, lanjut Hery, berkomitmen untuk menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik jukir liar atau penyimpangan retribusi parkir.
“Sistem parkir berlangganan seharusnya membebaskan warga dari pungutan tambahan. Ini soal keadilan dan ketertiban,” imbuhnya.
Publik pun berharap agar komitmen penindakan ini tidak berhenti pada pernyataan semata. Pengawasan berkelanjutan, transparansi, dan keberanian menindak oknum di lapangan menjadi kunci agar sistem parkir di Sampang benar-benar bersih, adil, dan bebas pungli. (Red)