banner 728x250

Warga Bangun Garasi Mobil dan Tenda di Atas Tanah Negara di Sampang

banner 120x600
banner 468x60

Sampang, Kabarsampang.com – Sebidang tanah negara yang terletak di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, dilaporkan telah dimanfaatkan secara ilegal oleh warga untuk kepentingan pribadi. Tanah tersebut kini digunakan sebagai garasi mobil dan juga dipasangi tenda besar, tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Menurut informasi yang dihimpun, penggunaan lahan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Warga sekitar menyebutkan bahwa pemanfaatan lahan oleh salah satu warga dilakukan tanpa melalui proses perizinan yang jelas. “Awalnya hanya parkir biasa, tapi sekarang sudah dibangun seperti garasi dan ada tenda besar juga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

banner 325x300

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aset negara yang ada di daerah, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah pun diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan penggunaan lahan negara demi kepentingan umum dan keadilan sosial.

Achmad Murang, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang memberikan klarifikasi bahwa tanah tersebut memang merupakan aset negara, namun dalam konteks tertentu, penggunaannya oleh warga tidak harus melalui proses perizinan resmi.

“Garasi dan tenda itu kan berdiri di atas tanah negara, jadi tidak perlu izin ke Pemkab. Mereka hanya perlu memberikan pemberitahuan bahwa akan menggunakan akses tersebut. Bahkan pada saat pengecoran jalan itu, mereka hanya melapor saja, tidak perlu izin ke pemerintah kabupaten,” ujar Kabid Aset kepada wartawan.

Sementara itu, beberapa warga berharap agar pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan lahan negara agar tidak berkembang menjadi pemanfaatan permanen tanpa batas atau berujung pada klaim kepemilikan pribadi dan ada salah satu warga berharap pemerintah daerah memasang plang di atas tanah milik negara tersebut.

Terkait dengan usulan pemasangan plang penanda status lahan, Kabid Aset juga memberikan klarifikasi. Ia menyebutkan bahwa pemasangan plang di atas tanah milik negara bukan merupakan wewenang langsung dari pemerintah kabupaten.

“Kita pasang plang di tanah milik negara itu bukan wewenangnya Pemkab, mas, ya. Pertama, itu domainnya instansi vertikal atau kementerian terkait. Kedua, kita bisa pasang plang, tapi itu khusus untuk tanah yang sudah bersertifikat atas nama Pemkab. Dan yang ketiga, tahun ini memang tidak ada anggaran untuk pemasangan plang, mas, ya, karena adanya efisiensi anggaran,” jelasnya.

Sejumlah warga berharap agar pemerintah tetap menegaskan batasan pemanfaatan tanah negara, terutama jika berpotensi menimbulkan konflik atau kesan penguasaan lahan secara permanen. (Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *