Sampang, Kabarsampang.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Samsiyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (24/7/2025). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam pernyataannya usai persidangan, Ach. Bahri salah satu kuasa hukum Samsiyah mempertanyakan substansi tanggapan JPU yang menyebut adanya unsur transaksi jual beli dalam kasus tersebut.Menurutnya, keberadaan unsur tersebut seharusnya menggeser posisi perkara ini dari ranah pidana ke perdata.
“Dalam tanggapan jaksa disebutkan adanya transaksi jual beli. Kami memandang bahwa ini sudah masuk ranah hukum perdata. Maka dari itu, kami berharap perkara ini tidak dibawa ke ranah pidana,” tegas Bahri.
Lebih lanjut, tim pembela yang terdiri dari Ach. Bahri dan Didiyanto, S.H., M.Kn., juga menyoroti proses penyidikan yang dilakukan Polres Sampang.
Mereka menyebut Samsiyah tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan pada tahap penyelidikan, hal yang menurut mereka melanggar hak dasar terdakwa.
“Ini menyangkut hak dasar terdakwa. Kami merujuk pada Pasal 156 KUHAP. Meski ada pengecualian dalam perkara dengan ancaman di atas lima tahun, kami berharap hakim menjadikan ini sebagai bahan pertimbangan untuk menciptakan yurisprudensi,” ujar Bahri.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menimbang secara menyeluruh seluruh aspek kasus, termasuk kronologi kejadian, status kepemilikan, serta unsur transaksi, agar putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Proses hukum ini terus menarik perhatian publik, terutama menyangkut tafsir perdata dan pidana dalam konteks transaksi pribadi yang berujung pelaporan. (Ib)