PAMEKASAN, Kabarsampang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Proppo, Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada Kamis dini hari (5/6/2025).
Kapolsek Proppo AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H. membenarkan adanya peristiwa tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VI/2025/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 5 Juni 2025. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
“Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di rumah korban atas nama Sayadi (45), warga Dusun Tengginah, Desa Klampar,” ujar AKP Supriyadi dalam keterangannya.
Menurut Kapolsek, kejadian berawal dari laporan warga yang menangkap dua orang terduga pelaku pencurian di lokasi kejadian. Saat itu, anggota Polsek Proppo yang sedang patroli bersama Unit Reskrim segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati dua pelaku telah diamankan oleh warga.
“Pelaku berjumlah empat orang. Dua di antaranya berhasil diamankan warga, masing-masing berinisial I dan AJ. Sementara dua pelaku lainnya melarikan diri ke arah selatan,” tambahnya.
Petugas segera mengamankan kedua pelaku dari kemungkinan amuk massa dan membawanya ke Mapolsek Proppo untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, dua pelaku lain yang masih buron diketahui berinisial A dan S. Polisi kini tengah memburu keduanya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Sementara barang curian utama berupa perangkat argo taksi telah dibawa kabur oleh dua pelaku yang melarikan diri.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lainnya. Sementara dua pelaku yang berhasil diamankan telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan,” tegas AKP Achmad Supriyadi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)